Bismillah..
Salam
perjuangan....!!!!
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas Peternakan (DPM-D) merupakan salah satu
Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Peternakan (LK-D) yang beranggotakan 5% dari
jumlah mahasiswa tiap kelas per Departemen yang ada di Fakultas Peternakan.
DPM-D pada awalnya bernama Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Peternakan IPB
(BPM-D) dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia No. 0457/U/1990 tentang pedoman umum organisasi. Pergantian
nama Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM – D) menjadi Dewan Perwakilan Mahasiswa
(DPM-D) berdasarkan hasil kongres luar biasa di Cisarua Bogor tanggal 5 – 8
November 1998, yang dihadiri oleh seluruh lembaga kemahasiswaan. Hal ini
tertuang dalam surat keputusan (SK/KLB/SM/IPB/1998). DPM-D memiliki tiga fungsi
yaitu Fungsi Legislative, Fungsi Controlling, dan Fungsi Budgeting dan memiliki
tugas Mengawasi , mengevaluasi dan memberikan pertimbangan kepada BEM - D IPB
dalam melaksanakan GBHK BEM - D IPB serta ketetapan DPM - D lainnya, Menyerap,
menampung, dan meneruskan aspirasi seluruh mahasiswa Fakultas Peternakan serta
menyalurkan kepada pihak-pihak terkait. Mensosialisasikan kebijakan DPM - D IPB
kepada pihak-pihak terkait. Memberikan pertimbangan kepada HIMPRO dalam
melaksanakan fungsinya.
Viva Legislativa...!!!
Bismillah..
Salam
perjuangan....!!!!
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas Peternakan (DPM-D) merupakan salah satu
Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Peternakan (LK-D) yang beranggotakan 5% dari
jumlah mahasiswa tiap kelas per Departemen yang ada di Fakultas Peternakan.
DPM-D pada awalnya bernama Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Peternakan IPB
(BPM-D) dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia No. 0457/U/1990 tentang pedoman umum organisasi. Pergantian
nama Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM – D) menjadi Dewan Perwakilan Mahasiswa
(DPM-D) berdasarkan hasil kongres luar biasa di Cisarua Bogor tanggal 5 – 8
November 1998, yang dihadiri oleh seluruh lembaga kemahasiswaan. Hal ini
tertuang dalam surat keputusan (SK/KLB/SM/IPB/1998). DPM-D memiliki tiga fungsi
yaitu Fungsi Legislative, Fungsi Controlling, dan Fungsi Budgeting dan memiliki
tugas Mengawasi , mengevaluasi dan memberikan pertimbangan kepada BEM - D IPB
dalam melaksanakan GBHK BEM - D IPB serta ketetapan DPM - D lainnya, Menyerap,
menampung, dan meneruskan aspirasi seluruh mahasiswa Fakultas Peternakan serta
menyalurkan kepada pihak-pihak terkait. Mensosialisasikan kebijakan DPM - D IPB
kepada pihak-pihak terkait. Memberikan pertimbangan kepada HIMPRO dalam
melaksanakan fungsinya.
Viva Legislativa...!!!
Viva Legislativa...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar