Selasa, 24 Desember 2013

Kenalan dulu yukk dengan DPM Fakultas Peternakan IPB :)

Bismillah..

Salam perjuangan....!!!!

Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Peternakan (DPM-D) merupakan salah satu Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Peternakan (LK-D) yang beranggotakan 5% dari jumlah mahasiswa tiap kelas per Departemen yang ada di Fakultas Peternakan. DPM-D pada awalnya bernama Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Peternakan IPB (BPM-D) dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0457/U/1990 tentang pedoman umum organisasi. Pergantian nama Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM – D) menjadi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM-D) berdasarkan hasil kongres luar biasa di Cisarua Bogor tanggal 5 – 8 November 1998, yang dihadiri oleh seluruh lembaga kemahasiswaan. Hal ini tertuang dalam surat keputusan (SK/KLB/SM/IPB/1998). DPM-D memiliki tiga fungsi yaitu Fungsi Legislative, Fungsi Controlling, dan Fungsi Budgeting dan memiliki tugas Mengawasi , mengevaluasi dan memberikan pertimbangan kepada BEM - D IPB dalam melaksanakan GBHK BEM - D IPB serta ketetapan DPM - D lainnya, Menyerap, menampung, dan meneruskan aspirasi seluruh mahasiswa Fakultas Peternakan serta menyalurkan kepada pihak-pihak terkait. Mensosialisasikan kebijakan DPM - D IPB kepada pihak-pihak terkait. Memberikan pertimbangan kepada HIMPRO dalam melaksanakan fungsinya.




Viva Legislativa...!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar